Sabtu, 08 Maret 2025

Rangkuman materi mata kuliah agama Islam Bab 3 “Sumber Hukum Islam”

 Sumber Hukum Islam

    Sumber hukum Islam merupakan asal-usul aturan yang menjadi dasar dalam ajaran agama Islam. Hukum dalam Islam adalah aturan yang memiliki sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya. Islam sebagai agama mengatur kehidupan manusia dengan pedoman yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis, sehingga setiap aturan yang dibuat bertujuan untuk menciptakan keadilan dan ketertiban dalam kehidupan.


 Ada beberapa Produk Hukum yaitu:

  • wajib : perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang Muslim. Jika dikerjakan, mendapat pahala, tetapi jika ditinggalkan, akan berdosa.
  • sunnah dan makruh : berasal dari Al-Qur’an dan Hadist yaitu (Sumber utama) tetapi taksirnya berbeda-beda.
  • mubah : perbuatan yang diperbolehkan tanpa ada konsekuensi pahala atau dosa, sehingga boleh dilakukan atau ditinggalkan.
  • haram : sumber utamanya sama tetapi pengolahannya caranya berbeda.

Dalam setiap memahaman 
Perbedaan Fiqih : Yaitu perbedaan penaksiran tapi hadist dan sumbernya berbeda.

Hukum Islam yaitu Al-Qur’an 
Surat An-nisa Ayat 23 : Mengenai dilarang menikah dengan kakak adek dalam satu pernikahan.
Mengenai Kakak Adek Istri (Ipar) > tidak boleh menikahi saudara kandung.
Apakah dalam islam boleh suami poligami tante dari isrinya yaitu boleh dalam surat An-Nisa Ayat 23 tetapi tidak boleh dalam Hadist.
Jika di Al-Qur’an tidak ada larangannya dan jika di Hadist tidak ada larangannya > yaitu dengan cara dirujuk keputusan ulama (Ijma) > Qiyas (pengukuran)
Ulama => dapat mengeluarkan hukum didasari Al-Qur’an dan Hadist sesuai dosisnya.

  • Suami boleh poligami dengan keluarga istri tetapi di lihat garis sudut pandang suami
  • Semua tidak boleh menikah dengan tante kandungnya artinya suami tidak boleh menikahi tante istri
  • Suami boleh menikah dengan sepupunya artinya suami boleh meningkahi sepupu istri
Bank yaitu ada satu produk yang merugikan (deposio) karena buang yang ditawarkan kepada deposito yang punya uang jumlah besar karena tidak fair bagi pengguna jumlah saldo kecil.
Pengguna bank => Jika kita tidak bisa keluar menggunakan bank tidak haram jika kita tidak bisa keluar.
Bunga => Jangan terburu-buru riba.
Komoditas hukumnya berbeda jika jangkanya berbeda.
Bunga selama 10 tahun : 50% tidak riba
Bunga pinjaman selama 6 bulan => 50% rida 
Karena keduanya berdurasi jangka berbeda jika jangka panjang bunga tidak riba, durasi jangka pendek bunga riba.
Hadist.
  1. Shahih Al-Bukhari
  2. Shahih Muslim
Kita membutuhkan ulama karena ulama paling tahu dosis dalam Al-Quran dan Hadist Nabi tidak mengatur dan mengatakan mengenai rukun, syarat dan sunnah dalam islam. Tetapi ulama yang menafsirkan Al-Qur’an dan Hadist sesuai dosis yang sesuai. Dosis di lakukan oleh ulama bukan nabi. Karena dosis itu sesuai dengan kondisinya. Agar tidak memberatkan umat islam. Sesuai kondisi sosial yang berbeda.
Dari kecil yang dapat di ajarkan yang mana => alasan mengikuti aturan asal usulnya sama. 
Ulama => yang membawa kita (alasan memilih ulama)
  1. Jejaknya ulama
  2. Ulama yang mewarisi sifat nabi
  3. Isinya bagaimana, Keilmuan sejauh mana cara penyampaiannya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rangkuman materi mata kuliah agama Islam Bab 15 “ Hubungan dinamis antara juru dakwah agama Islam dan Masyarakat”

Kehadiran Islam di wilayah Nusantara merupakan hasil dari perjalanan sejarah yang panjang dan melalui berbagai jalur seperti perdagangan, pe...